Bertempat di Kantor Community Based Rehabilitation (CBR) Foundation, Jln. Asahan Km. 5 No. 263, Simalungun, Sabtu (24/5), berlangsung pertemuan antara seluruh perwakilan petani yang berasal dari pinggiran dan kawasan hutan Simalungun. Kehadiran para petani ini adalah karena mereka semakin sadar akan dampak kerusakan hutan yang berakibat terjadinya bencana alam dan pemanasan global. Hal ini tercermin dari rencana ribuan petani yang minggu ini akan berunjuk rasa damai mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengembalikan fungsi hutan lindung seperti semula, termasuk yang sudah dan akan dikuasasi/diusahai pengusaha besar asing/dalam negeri dan perorangan.

Mereka duduk bersama aktivis lingkungan, diantaranya Direktur Eksekutif CBR Foundation Ir. Agus Marpaung, Suratman, Ratih. Juga dengan Wakil Ketua dan Pendiri Perhimpunan Petani Pinggiran Kawasan Hutan (P3KH) Ir. Triutomo dan Muhalom Manurung, SH. Dalam pertemuan ini mereka membahas rencana aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pekan depan di kantor DPRD Kabupaten Simalungun.
Tuntutan yang nantinya akan mereka sampaikan, yaitu menghutankan kembali seluruh lahan hutan lindung yang telah berubah fungsi jadi lahan perusahaan dan perorangan dengan jenis tanaman sawit. Diantaranya 6.000 hektare lebih lahan Register 18, yang hampir separohnya sudah berubah jadi perkebunan sawit perorangan dan milik sejumlah pengusaha dan pejabat daerah.
Selain itu, termasuk juga Register 1 Gunung Simbolon, Register 2 daerah Hatonduhan, dimana sebagian besar lahan hutan lindung diduga kuat tercaplok kedalam areal perusahaan asing. Belum lagi lahan hutan lindung di Jatimulia, kecamatan Hatonduhan yang dikuasai pengusaha HPHTI yang kini sedang berekspansi mencari lahan tanaman monokultur jenis eucalyptus. Padahal pola monokultur di banyak negara, termasuk Brazilia nyata-nyata ditolak karena berdampak tidak sehatnya ekosistem, kecuali di tempat-tempat tertentu.

Menurut Agus Marpaung dan Muhalom manurung, selain mendesak pemerintah untuk menghutankan kembali seluruh lahan hutan lindung yang sudah rusak dan gundul, dalam aksi petani yang akan didampingi oleh P3KH dan CBR Foundation juga akan mendesak pemerintah untuk menyediakan bibit yang berproduktif untuk meningkatkan ekonomi petani. Utusan petani yang hadir pada saat itu siap melakukan penanaman tanpa harus dibayar. Disepakati bahwa unjuk rasa damai yang akan berlangsung minggu depan akan diikuti sebanyak 500 petani dan secara swadaya akan menanggung kebutuhan yang diperlukan seperti konsumsi, transportasi dan biaya spanduk maupun poster, tanpa dibebankan kepada lembaga CBR Foundation maupun P3KH. Para petani sepakat bahwa unjuk rasa damai ini merupakan kebutuhan mereka.
Ratusan Petani Pinggiran dan Kawasan Hutan Register 1, 2 dan 18 Melakukan Unjuk Rasa Damai di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun
Sebanyak lebih kurang 500 petani pinggiran kawasan hutan kabupaten Simalungun yang berasal dari kawasan Register 1, 2 dan 18 yang tergabung di dalam Perhimpunan Petani Pinggiran Kawasan Hutan bersama dengan CBR Foundation pada hari ini 2 Juni 2008 melakukan aksi damai di Kantor DPRD Simalungun. Para petani ini berasal dari sejumlah desa/kecamatan, antara lain Pamottangan, Jatimulia, Pargampualan, Bintang Mariah, Kampung Baru, Dabuan Cincin, dan desa lainnya yang ada di sekitar Register 18. Mereka hadir dengan menggunakan 5 unit Truck berbadan besar, angkutan pedesaan, juga dengan sepeda motor.
Dalam aksi damai yang mereka lakukan secara swadaya murni ini merupakan tindak lanjut dari rencana yang telah disusun sebelumnya. Puluhan spanduk mereka pampangkan di depan gedung wakil rakyat itu, yang initinya mengecam kebijakan pemerintah soal pemanfaatan dan penyelamatan hutan yang tidak pernah berpihak kepada petani, melainkan kepada kapitalis penganut paham neoliberalisme.
Para petani secara berganti-ganti melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yang kala itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Janter Sirait, SE didampingi ketua dan sekretaris Komisi I Ir. Iskandar Sinaga, Ir. Makmur Damanik, Asmudi Saragih, dan Tapa Siboro.
“Petani jangan dimiskinkan, kami tak mau miskin. Tanpa petani negara akan runtuh. Tanpa rakyat negara tidak ada. Beginilah petani, tidak pernah diperhatikan pemerintah.” Teriak Darmanan Sitohang (55) dari Pargampualan. Teriakan keras juga dilontarkan M boru Manurung (53) Petani yang bermukim di sekitar kawasan hutan Register 18. Dia menyampaikan keperihatinan petani yang selama ini hanya jadi buruh kebun sawit milik pengusaha dan oknum pejabat. Padahal menurutnya dan diamini oleh petani yang lain bahwa lahan perkebunan sawit milik pengusaha dan penjabat tersebut adalah hutan negara, tetapi penegak hukum dan penguasa tidak berani menangkap penggarap ribuan hektar hutan itu.
Orator dari petani lainnya yang bemarga Sinaga juga mengatakan bahwa “kawasan hutan register 18 yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit harus segera dihutankan kembali dengan melibatkan petani”. Sinaga juga menjelaskan bahwa kepemilikan perkebunan sawit oleh para pengusaha di kawasan hutan register 18 telah mencapai 100-900 hektare/orang. Sedangkan banyak petani tidak memiliki lahan dan menjadi buruh di kebun-kebun tersebut.

Duarman Sinaga mewakili seluruh petani yang melakukan aksi damai membacakan pernyataan sikap mereka. Dalam pernyataan itu petani menegaskan bahwa para petani yang selama ini telah bermukim dan mengelola lahan hutan sebenarnya telah membantu pemerintah memperbaiki kawasan hutan. Para petani secara swadaya telah melakukan penghijauan dengan menanam kemiri, kopi, coklat, karet, cengkeh, petai, dan durian. Pilihan petani dengan jenis tanaman tersebut selain berfungsi untuk penghijauan juga berfungsi sebagai penopang sumber pendapatan petani.
“Namun upaya yang kami lakukan sering tidak mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Simalungun. Operasi Hutan Lestari (OHL) II yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan Polres Simalungun pada 24 Agustus 2006 merupakan sikap arogan, mengakibatkan 56 petani ditangkap dan dipenjarakan karena mengelola kawasan hutan tetapi para pembalak hutan sampai saat ini masih tetap berlangsung dan tidak tersentuh oleh hukum”. Ujar Duarman Sinaga.

Selanjutnya upaya Dinas Kehutanan Simalungun yang saat ini melakukan operasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak melakukan sosislisasi dengan baik dan tidak melibatkan keikutsertaan petani. Jenis bibit yang ditanam seperti pinus dan meranti justru tidak akan menjadi sumber pendapatan bagi petani yang ada di kawasan hutan justru tetap menciptakan penebangan kayu pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu perkampungan kawasan hutan Register 2 adalah Pamottangan yang dihuni lebih kurang 60 Kepala Keluarga sekarang ini sangat menderita sejak jembatan tidak ada lagi. “untuk itu kami memohonkan agar pemerintah segera membangun jembatan untuk dapat mengangkut hasil bumi. Dan mempermudah bagi anak-anak untuk ke sekolah. Karena dengan tidak adanya jembatan mereka harus menyeberangi sungai.
Setelah mendengar keluhan dan orasi para petani, Wakil Ketua DPRD Janter Sirait mengatakan bahwa DPRD dan Eksekutif sedang mengupayakan agar kelestarian hutan tetap diberikan kepada masyarakat seperti apa yang telah dilakukan petani di sekitar Gunung Kidul. Untuk itu demi mengkonkritkan aspirasi petani, DPRD Simalungun akan mengundang beberapa perwakilan petani yang berkumim di Register 1, 2 dan 18 pada Senin (9/6) ke Gedung Dewan. Dia menjanjikan akan menghadirkan semua instansi terkait dengan hutan.
Tuntutan Petani dalam Aksi Damai untuk ditindaklanjuti :
- Para Petani yang selama ini telah melestarikan kawasan hutan agar dilindungi oleh Pemerintah.
- Dalam pelestarian kawasan hutan harus mengikutsertakan petani dan petani juga harus bisa memberikan masukan jenis tanaman yang menguntungkan petani dan melestarikan lingkungan.
- Kawasan hutan Register 18 yang dikuasai oleh Pengusaha dan Pejabat harus segera dihutankan kembali dengan melibatkan seluruh petani yang ada di kawasan hutan Register 18. fan petani siap untuk menanami kebun pengusaha dan pejabat tanpa dibayar.
- Kawasan Register 18 yang telah dialih fungsikan oleh Pengusaha dan Pejabat harus ditanami dengan tanaman yang bisa memberikan sumber kehidupan petani.
- Agar Pemerintah Kabupaten Simalungun mengembalikan hak-hak para Petani Jatimulia.
- Agar Pemerintah membangun kembali jembatan yang menghubungkan Pamottangan.
- Hentikan illegal logging di daerah aliran sungai dan kawasan hutan
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.