Dengan difasilitasi oleh CBR Foundation dan P3KH Simalungun, telah diadakan suatu pertemuan antara petani yang bermukim dan bertani dikawasan hutan regeister 1,2 dan 18 di Kabupaten Simalungun. Pertemuan ini jauh dari kesan ‘wah’ dan dilaksanakan sebatas kemampuan dana swadaya dari kelompok petani itu sendiri, dengan satu tujuan adalah mendengarkan dan diskusi langsung dengan pihak otoritas tentang berbagai permasalahan di kawasan hutan register 1,2 dan 18. Terutama sekali tentang kepemilikan tanah dan eksistensi mereka disana.
Berdasarkan hal diatas tadi, CBR dan P3KH menjembatani, dan melaksanakan pertemuan ini pada tanggal 3 Juli 2008 di Balai Bolon kota Pematangsiantar.

-
TERMIN PERTAMA (I)
Pembukaan (Yosefin Turnip)
Petani bersama- sama dengan CBR Foundation dengan P3KH meminta penjelasan dan ingin menuntut hak kita sebagai Petani,dan mengenai HTR (Hutan Tanah Rakyat).
Dinas Kehutanan oleh Kadiman Situmorang.
(menyampaikan materi penyuluhan)
Determinan HTR – Register sebenarnya adalah pendaftaran atas tanah –tanah yg telah didata – SK Menhut 2005 – Memasuki kawasan hutan tanpa izin dikenakan pidana 10 thn – Fungsi Hutan – Kolusi, Hutan Lindung dan Konservasi
Kepentingan Hutan yang paling besar adalah air jika hutan tercemari maka sungai pun akan kering.
Apa saja yang ditanan dikawasan Hutan UU 51
1.Setiap orang dilarang merusak prasarana/sarana di hutan
2.Setiap orang yang ingin mendapat ijin harus mematuhi kaidah – kaidah yang diberikan oleh Pemerintah
3.Setiap orang melarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin
Tata Cara HTR :
Thn 2007 dari Reg 18 : Dikawasan Kolusi.
Kawasan HUTAN itu milik kita semua tetapi dikuasai oleh Negara.
25 Juli 2007
Tata Cara Permohonan ijin Kawasan Hutan.
500 ha yang sudah diusulkan Register 18
a.HTR dapat mengambil ijin tetapi lahan tetap milik Negara
b.Jika dapat ijin dapat, bekerjasama atau bermitra
c.Dapat bekerjasama dengan kelompok ditempat kira – kira 10 kk
15 ha paling luas per kk Jika berbentuk kelompok bisa semakin banyak luas tanah yang dapat digunakan, dan berada dalam 1 tempat tidak berpecah-pecah , dan menyediakan fotocopy KTP
Wakapolres Simalungun : Bapak Agus
ceramah tentang kepedulian POLRI Dalam Penanaman Sejuta Pohon.
Dilakukan nya Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Danau Toba 22 Juni 2008 adalah karena Danau Toba telah memiki potensi wisata alam dunia,yang sekarang telah hilang
Tentang Gerakan Penanaman sejuta Pohon oleh KAPOLRI bersama masyarakat dan LSM dalam HUT Bhayangkara Didanau Toba.
Kenapa ini menjadi moment HUT :
Bencana Alam dan Pemanasan Global
-Adanya Dukungan Masyarakat
-Adanya Rasa Peduli atas Lingkungan kita yang semakin tidak dilestarikan lagi.
SESI TANYA JAWAB
Sesi 1
- Pramusadi Kampung Jawa Baru Register 18 : Pengelolahan HTR Yang untuk peningkatan Kehidupan, Janganlah ada intimidasi kemasyarakat atas HTR.
- Suar dari Bosar Nauli : Mekanisme Pengelolahan HTR Mengenai Tanaman sejenis dan cara pengelolahan dan agar tidak ada penggusuran dan tidak dipersulit izinnya.
- Saragih dri Pargampualan : Jangan lagi ada rasa takut petani akan hal-hal penindasan atau pengusuran lagi dan Adanya tanggung jawab yang diberikan kepada NGO untuk mendampingi petani akanhal intimidasi
Sesi II
- Legiman Purba Banu Raya : ditujukan ke Dinas Kehutanan : Apakah sebelum diberikan izin kami dapat mengelolah HTR.
- Almon Nadeak : ditujukan ke Dinas Kehutanan : HTR dibagi rata ?. Kesulitan didaerah Pohon tidak adanya lagi saling percaya antar petani lokal jadi hendaklah oleh Dinas Kehutanan segera diterbitkan aturan penanamannya yaitu tanaman sejenis dan tidak adanya penggusuran.
- Ibu br Simanjuntak dari Mayang : Pemberian ijin HTR Dan tidak adanya intimidasi
Sesi III
- Marlen purba Kariahan : Penanaman Pohon Ingul oleh Dana yang telah disalurkan oleh Dinas Kehutanan belum juga diterima oleh Petani.
- Lasma Damanik dari Register 2 Sipolha : Pernah memberi permohonan, tapi belum ada tanggapan dari Dinas Kehutanan dan apa tanaman yang cocok ditanami di Register 2.
- Wiholder Sumbayak : Masyrakat dapat mengambil hasil dengan tenang tidak merasa takut dan akan direalisasikannya HTR.
- Ayu Purba : Apakah kami berhak meminta HTR ?
- Kardiusati dari Register 18 : Masyarakat Register 18 meminta agar dipercepatnya izin HTR dan meminta Pendampingan.

TERMIN KEDUA ( II )
Pembukaan dari Tri Utomo
Informasi yang kita inginkan adalah benar adanya tentang HTR. Janganlah kita terjebak dengan keadaan.
Kakanwil BPN Propinsi Sumatera Utara
Ceramah dan penyuluhan tentang : Sosialisasi Hak milik – Bagaimana proses pemanfaatan pertanahan dipedesaan – Bagaimana masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan hidup – Mengajak seluruh organisasi yang mau peduli akan nasib masyarakat bersama-sama dengan kelompok petani – Bagaimana tanah yang bisa disertifikatkan – Adanya kelompok tani yang kuat dan baik.
Dengan mengajak masyarakat mengangkat kasus tanah dan melihat akan fakta adanya upaya & tanggungjawab BPN untuk menyelesaikannya.
Mengenai Sertifikat, yakinlah masyarakat bahwa BPN akan berpihak kepada yang benar.
” Sejak Tahun 1967-1997, 30 tahun lamanya kita baru menyadari bahwa pentingnya kepedulian kita akan masyarakat” , ?
BPN Kabupaten Simalungun
Telah dipikirkan cara pembuatan sertifikat ini lebih mudah dan dapat sejahtera, dan dapat dimanfaatkan untuk modal pesejahteraan khusus masyrakat Kabupaten Simalungun.
KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) Sumatera Utara.
Ceramah dan sosialisasi, antara lain : Sosialisasi organisasi KPA- Apakah itu organisasi KPA? – Bagaimana kita mengelolah lahan untuk kesejahteraan kita? – Kita dapat berbagi pengetahuan
HEIFER INDONESIA (Norma Hutajulu dan Afrina Sagala)
ceramah tentang : Pemberdayaan Ekonomi Petani Kawasan Hutan – Kepedulian Heifer – Pesan dari Heifer.
Tidak menyia-nyiakan lahan yang ada.
Heifer juga memberikan tanaman buah-buahan.
Heifer juga bukan hanya memberikan pelatihan –pelatihan contoh dengan pembuatan kerajinan tangan.
SESI TANYA JAWAB
SESI PERTAMA (1)
- Rumintan Manurung : Bagaimana kami dapat sejahtera? kami minta dukungan keamanan ataupun bebasnya kami dari orang – orang yang berkuasa.
- Manurung : Bantulah kami dan pedulilah akan ketertindasan kami. Kami mohon pertimbangan atas HTR dari Bapak KPA dan BPN.
- Dari KPA : Bagaimana langkah untuk HTR apakah BPN berjalan sendiri atau bersama dengan Dinas Kehutanan dan Bagaimana mengenai Register
Jawab :
- Pemanfaatan lahan yang sedikit dan pemanfaatan tanaman busuk untuk dikelolah mejadi pupuk , dan heifer merasa program akan tetap berjaalan walaupun tanah itu masih diperjuangkan atau tidak lagi dapat dilakukakan mulai dari sekarang .
- Dengan adanya perubahan pola pemanfaatan sertifikat yang lebih menjamin kesejahteraan.Jangan patah semangat.
SESI KEDUA
- Kartua Sihombing : Agar BPN serta KPA dan setiap unsur yang peduli akan nasib petani agar dapat membantu kami dan cepatlah dapat menunjukan bahwa masyrakat adalah seorang petani tapi tidak mempunyai lahan.
- Herdy : Terealisasikannya HTR
-
dilaporkan (suratman)
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.