Sintanauli

ironi,…… hilangnya jembatan partisipatif

Juli 23, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Hanya sejumlah Rp 10.000 itulah yang kami terima dulunya dari Puskesmas sebagai pengganti transport kami dalam kapasitas sebagai kader posyandu dalam satu bulan, kalaupun dana yang diterima itu kami gunakan untuk beli beras hanya bisa membeli satu ‘tumbak’ saja kok. Ini sudah berlangsung sejak tahun 2002, tetapi sejak Januari tahun ini kami tidak menerima ‘pengganti transport’ tersebut lagi.
Kenapa demikian,….. Kami tidak tahu kata Mak Riris br Samosir salah seorang kader posyandu di Pematangsiantar.

Yah,…. begitu kami tanyakan ke Puskesmas maka jawaban ‘tidak jelas’ kabarnya ‘pengganti transport’ itu tidak lagi ada.
Yah kami mau bagaimana lagi kata ibu Tobing dengan pasrah. Okelah,……. kami hanya orang kecil, ibu-ibu di posyandu,….. hanya bisa pasrah, demikian tambah ibu Tobing.

Posyandu adalah fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang didirikan di desa-desa kecil yang tidak terjangkau oleh rumah sakit atau klinik. Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (posyandu lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Kepala BKKBN dan Ketua Tim Penggerak PKK dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat edaran Mendagri 193-2001 Pedoman umum revitalisasi posyandu yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan. Lebih lanjut dipertegas kembali melalui Permendagri 54-2007, Pedoman pembentukan pokja pembinaan posyandu dan belakangan ini kembali ditegaskan oleh Presiden SBY pada kesempatan Hari Keluarga Nasional ke-XV di Jambi pada tanggal 29 Juni 2008 yang lalu.

Pihak Dinas Kesehatan menyatakan bahwa ‘pengganti transport’ tidak lagi diajukan dalam APBD 2008 dengan alasan bahwa ini dikategorikan sebagai bantuan, hanya,……… dijanjikan nantinya akan diusulkan didalam SKPD Dinas Sosial dalam mata anggaran bantuan.

Nah,……. kembali kita mengingat Tupoksi dari Puskesmas yang pada garis besarnya adalah : pelayanan kesehatan masyarakat, pengembangan kesehatan masyarakat dan Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Salah satu item Pembinaan masyarakat adalah pembinaan dan pemberdayaan Puskesmas. Puskesmas tidak akan mampu menjelajahi seluruh pelosok-pelosok daerah kerjanya sehingga dibutuhkan bantuan dari masyarakat untuk berpartisipasi untuk mengcover dilevel grass-root. Dengan demikian jelaslah sudah posisi siapa yang ‘dibantu dan membantu’. Sedemikian besarnya peranan dari posyandu ini jelas tercantum dalam Standar Pelayanan Minimum Kesehatan Kota dan menjadi suatu sub-indikator dari Indikator Indonesia Sehat.

Dengan demikian jelaslah sudah kinerja dari posyandu adalah bagian integral operasional Puskesmas dan jelas menjadi bagian dari SPM dan Indikator kinerja dari Dinas Kesehatan,….. Kenapa harus dijanjikan, nanti akan diusulkan dalam P-APBD dan didalam SKPD Dinas Sosial dalam mata anggaran bantuan ?

Demikian pasrahnya para kader posyandu,….. mengundang beragam pertanyaan :

  • PHK Dinkes Kota (puskesmas) dengan Posyandunya.
  • Bagaimana dengan Millenium Developmen Goals Pematangsiantar.
  • Hilangnya jembatan partisipatif ?

Kategori: We talk

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar