Sintanauli

Value

 CODE of CONDUCT 

Pembukaan

Sesungguhnya keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat atau Yayasan Sintanauli adalah manifestasi dari kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang merupakan bagian hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sebagai perwujudan masyarakat yang individu-individu institusinya memiliki komitmen dan kesadaran kolektif, memiliki nilai-nilai egalitarian, pluralistik, independen, penghargaan terhadap otoritas individu, bertanggungjawab, demokrasi, anti kekerasan, anti nepotisme, peduli terhadap lingkungan dan berkeadilan  Perwujudan masyarakat madani merupakan tanggungjawab kolektif dari masyarakat itu sendiri, maka LSM /Yayasan Sintanauli sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki posisi dan peranan strategis untuk mendorong kesadaran kritis dan kepedulian sosial menuju lahirnya kekuatan kolektif dalam memecahkan persoalan-persoalannya.  Untuk itu LSM/Yayasan Sintanauli yang dijamin keberadaan oleh konstitusi dalam mewujudkan visi dan misi serta tetap tunduk pada komitmen yang sudah digariskan dalam masing-masing prinsip dasar organisasi. Maka setelah melalui proses pembelajaran dan dinamika organisasi yang relatif panjang, sejak tahun 2001, telah disepakati visi dan misi serta aksi :   (a) Pertama, perlu dijalankan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang baik dan benar, serta penuh kesadaran, keterbukaan dan tanggungjawab.   (b)  Kedua, perlu dijalin hubungan dengan kelompok masyarakat madani yang didorong oleh semangat profesionalisme dan kemandirian, dan sikap transparansi dan akuntabilitas, serta dilandasi oleh asas-asas organisasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar organisasi.  (c)  Ketiga, perlu dituangkan dalam bentuk Code of Conduct dan Standar Minimal Penerapannya yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai sesuatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri dan mitra-mitra kami. 

BAB I

ASAS-ASAS

Pasal 1

Dalam upaya memberikan pedoman dan panduan untuk mewujudkan visi & misi LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan dan atau perorangan disusun pedoman prilaku yang wajib dilaksanakan.    

Pasal 2

Dalam mengembangkan organisasi dan program LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan dan atau perorangan dilandasi oleh prinsip-prinsip Non Partisan, Profesional, Independen, Transparansi, Akuntabilitas, Kesetaraan dan Keadilan Jender, Anti Diskriminasi, Kerelawanan, Egaliter, dan Demokratis.

Pasal 3

Sikap Non Partisan LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan tidak memihak, dan atau merupakan bagian (afiliasi) atau merupakan perpanjangan tangan dari partai politik

Pasal 4

Sikap Profesional LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan maupun perorangan ditunjukkan dengan manajemen organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi dan efektifitas dan terbebas dari praktek-praktek KKN

Pasal 5

Independensi

LSM/Yayasan Sintanauli  baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan sikap yang tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, kelompok dan individu.

Pasal 6

Sikap Transparansi LSM/Sintanauli baik secara kelembagaan maupun perorangan dilakukan dengan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program dan hasil audit keuangan kepada konstituen/masyarakat mitra dan publik baik diminta ataupun tidak.

Pasal 7

Sikap Akuntabilitas LSM/Yayasan Sintanauli diwujudkan dengan pemberian laporan berkala program dan keuangan kepada kontituen/masyarakat mitra dan publik serta memberikan kesempatan kepada kontituen/masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban. 

Pasal 8

Secara kelembagaan dan individual dalam menjalankan organisasi dan programnya LSM/Yayasan Sintanauli menerapkan sikap kesetaraan dan keadilan gender :   (a) Memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk menempati  posisi/jabatan dalam organisasi dan pengelolaan program.   (b)    Tidak melakukan kekerasan/pelecehan terhadap perempuan dan laki-laki (baik fisik, psikologis dan seksual).  (c)  Adanya perlakuan yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam pembagian peran, fungsi, posisi, tugas, tanggungjawab dan kesempatan.

Pasal 9

Sikap anti diskriminasi LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan pemberian perlakuan yang sama tanpa melihat perbedaan status, kedudukan, suku, agama, ras, dan jenis kelamin.   

Pasal 10

Sikap kerelawanan LSM/Yayasan Sintanauli  baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/ kekuasaan sebagai tujuan, kecuali dimaksudkan untuk pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dan LSM/Yayasan Sintanauli. 

Pasal 11

Sikap egaliter LSM/Yayasan Sintanauli baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan pandangan bahwa dalam berhubungan/ bekerjasama, semua pihak memiliki kedudukan yang setara 

Pasal 12

Sikap demokrasi LSM/Yayasan Sintanauli  baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta/partisipasi seluruh komponen organisasi melalui mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama. LSM/Yayasan Sintanauli  baik secara kelembagaan maupun perorangan dalam pelaksanaan kegiatannya melibatkan peranserta/partisipasi masyarakat mitra/konstituen dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi, termasuk didalamnya pemberian penilaian terhadap efektifitas dan efesiensi sumber daya.    

BAB II

HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA LSM/YAYASAN SINTANAULI 

Pasal 13

(1)  Dalam mengembangkan hubungan antar sesama anggota, harus saling menghormati, menghargai dan saling memperkuat satu sama lain dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.  (2)  Setiap anggota LSM/Yayasan Sintanauli menyadari dan mengakui adanya keberagaman dan ciri khas pada masing-masing anggota, karena itu komitmen, kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan.  

BAB III
HUBUNGAN DENGAN PIHAK LAIN
 

Pasal 14

(1)   LSM/Yayasan Sintanauli dalam mengembangkan dan menjalin hubungan dengan LSM/ornop lain, didasari pada sikap saling memahami dan menghargai keberagaman visi, misi dan nilai-nilai yang ada di setiap lembaga sepanjang lembaga tersebut memiliki visi, misi dan nilai-nilai yang memihak kepada masyarakat marginal.  (2)  LSM/Yayasan Sintanauli dalam mengembangkan kegiatan di masyarakat mitra/konstituen didasari sikap menghormati budaya, tradisi lokal, kemandirian masyarakat dan memposisikan masyarakat sebagai subyek yang setara.  (3) LSM/Yayasan Sintanauli dalam menjalin hubungan dengan donor, baik invidividu maupun lembaga, didasari dengan sikap saling menghargai dan menghormati nilai-nilai yang ada pada masing-masing individu atau lembaga.   (4) LSM/Yayasan Sintanauli dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, ormas dan partai politik harus didasari pada sikap saling menghormati, setara dan keberpihakan pada masyarakat marginal. 

  BAB IV

STANDAR MINIMAL PENERAPAN PEDOMAN PRILAKU LSM/YAYASAN SINTANAULI. 

Didasarkan atas azas-azas yang dianut oleh LSM/Yayasan Sintanauli maka pelaksanaanya diatur dan dijabarkan dalam standar minimal penerapan pedoman prilaku dalam pasal 15 s/d pasal 26   

Pasal 15

Non Partisan

LSM/Yayasan Sintanauli  tidak boleh berafiliasi, mendukung atau memihak terhadap kepentingan salah satu partai politik

Pasal 16

Profesional

(1) Memiliki AD/ART dan struktur (tertulis dan ada personil) serta sistim rekrutmen yang jelas.  (2)   Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LSM/Yayasan Sintanauli  mencerminkan pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan.  (3) Memiliki sekretariat sendiri yang khusus diperuntukkan untuk kegiatan organisasi.  (4) Memiliki sistim perencanaan & monev.   (5) LSM/Yayasan Sintanauli tidak dibenarkan keluar dari fokus dan visi/misi organisasi yang telah ditetapkan.   (6)   Personil lembaga tidak dibenarkan melakukan praktek-praktek yang merugikan keuangan LSM/Yayasan Sintanauli.  (7)  LSM/Yayasan Sintanauli  harus punya pengetahuan dan keahlian tentang isu-isu yang menjadi bidang kerja  

Pasal 17

Independen

(1)   LSM/Yayasan Sintanauli  dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan manapun  pengaruh langsung/ pesanan) kecuali untuk kepentingan masyarakat marginal.   (2)  Personil LSM/Yayasan Sintanauli  dalam melakukan aktivitas organisasi tidak boleh terpengaruh atau tunduk kepada kepentingan pihak manapun, kecuali untuk kepentingan masyarakat marginal 

Pasal 18

Transparansi

Laporan keuangan dan program boleh diakses masyarakat mitra atau perwakilannya dan lembaga donor. 

Pasal 19

Akuntabilitas

(1)   Badan Pelaksana Harian mempunyai laporan program (perencanaan, pelaksanaan dan hasil) dan laporan keuangan.  (2) Badan Pelaksana Harian  mempunyai laporan kegiatan dan hasil.  (3)  Membuka akses kepada masyarakat mitra atau perwakilannya, dan donatur untuk mempertanyakan perencanaan, pelaksanaan, hasil dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh LSM/Yayasan Sintanauli   

Pasal 20

Kesetaraan dan Keadilan Gender

(1)  Adanya personil laki-laki dan perempuan di LSM/Yayasan Sintanauli.  (2)  LSM/Yayasan Sintanauli memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk menempati suatu posisi/jabatan dalam organisasi dan pengelolaan program.  (3)  LSM/Yayasan Sintanauli memberikan kesempatan/ peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam penerimaan personil.  (4)  Personil LSM/Yayasan Sintanauli tidak diperbolehkan  melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual terhadap laki-laki dan perempuan 

Pasal 21

Anti Diskriminasi

Pemberian perlakuan yang sama dimaksud pasal 9 Code of Conduct ini meliputi : (a)  Dalam menempati posisi atau jabatan dalam organisasi.  (b) Dalam pengelolaan program.  (c)  Dalam pemberian bantuan/layanan kepada masyarakat 

Pasal 22

Kerelawanan

(1) Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat daripada imbalan.  (2)  Imbalan dalam bentuk uang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. (3) Unit fund-raising diperbolehkan sepanjang untuk kemandirian lembaga tidak bertentangan dengan kerelawanan.  

Pasal 23

Egaliter

(1)   LSM/Yayasan Sintanauli dalam melakukan kontrak kerjasama mempunyai posisi tawar, tidak menjadi objek dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip/nilai serta visi misi organisasi. (2)   Dalam berjaringan dan melakukan aktivitasnya LSM/Yayasan Sintanauli menjamin kedudukan yang setara dengan pihak manapun. 

Pasal 24

Demokrasi

(1) Melibatkan seluruh komponen organisasi dan masyarakat mitra/perwakilannya dalam perencanaan strategis atau pertemuan sejenis.  (2)  Melibatkan seluruh komponen organisasi dalam pertemuan tahunan lembaga sesuai dengan aturan lembaga.   (3)  Melibatkan masyarakat mitra dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi program.  (4) Adanya mekanisme pengambilan keputusan secara jelas dan tertulis di LSM/Yayasan Sintanauli.(5)   Proses pengambilan keputusan srategis (penyusunan aturan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian staf dan direktur, membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga donor, penetapan strandar gaji) tidak didominasi oleh pimpinan lembaga.  (6)   Untuk mendorong partisipasi dari masyarakat mitra dalam pelaksanaan program, dimungkinkan untuk menerima kontribusi, baik dalam bentuk materi maupun non materi    

Pasal 25

Hubungan dengan sesama anggota

(1)  Setiap keputusan LSM/Yayasan Sintanauli harus dipedomani dan dijalankan. Intervensi baru bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ada di LSM/Yayasan Sintanauli apabila keputusan tersebut bertentangan dengan azas-azas yang ada di LSM/Yayasan Sintanauli.  (2)  Anggota harus menghargai proses-proses pengorganisasian masyarakat yang telah dilakukan lebih dulu oleh anggota lain di lokasi yang sama dengan cara berkoordinasi/berdiskusi dengan lembaga tersebut.  (3)  Anggota harus berkoordinasi dan sedapat mungkin bekerjasama apabila ada persamaan program dan lokasi program.  (4) LSM/Yayasan Sintanauli harus saling mendukung program-program yang dilakukan sepanjang program tersebut untuk pemberdayaan dan kepentingan masyarakat marginal. 

Pasal 26

Hubungan dengan pihak lain

LSM/Yayasan Sintanauli  membuka diri untuk menjalin hubungan dengan pihak lain sepanjang mempunyai visi/misi dan nilai-nilai yang memihak kepada masyarakat marginal   

BAB V

PELANGGARAN DAN SANKSI 

Pasal 27

(1)  Proses penegakan Code of Conduct  harus didasarkan pada :  a.   Azas praduga tak bersalah.  b.  Hak untuk membela diri.  c.   Mendengarkan para pihak.  d.  Tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentue.  (2)   Setiap dugaan pelanggaran terhadap Code of Conduct, yang dilakukan oleh personil lembaga, akan dibawa ke Rapat Badan Pengurus.  (3) Setiap pelanggaran terhadap Code of Conduct, yang dilakukan, akan dimintakan pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi yang ditentukan untuk itu.

Mekanisme dan tata cara pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran Code of Conduct  oleh Badan Pengurus (Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Harian)

 Pasal 28

(1)  Pengaduan terhadap adanya dugaan terjadinya pelanggaran pedoman prilaku yang dilakukan disampaikan kepada kepada Badan Pengurus.  (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan bukti-bukti dan atau informasi-informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyertakan :  a   Identitas pelapor.   b.  Identitas perorangan yang dilaporkan.   c.  Bentuk dan jenis dugaan pelanggaran pedoman prilaku yang dilakukan.  d.  Tempat dan waktu pelanggaran .   (3)  Dalam tenggang waktu paling lama 45 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran atau diterimanya laporan dugaan pelanggaran terhadap Code of Conduct, maka Badan Pengurus  harus mengeluarkan putusan.  (4)   Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Badan Pengurus  berwenang untuk :

a.    Teguran tertulis.  b. Melakukan investigasi.   c. Memanggil dan memeriksa saksi, baik di dalam maupun di luar rapat Badan Pengurus.  d. Meminta dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (5)   Dalam rapat Badan Pengurus, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran harus dihadiri oleh pihak yang melaporkan/ mengetahui adanya dugaan pelanggaran, saksi lain serta pihak yang diduga melakukan pelanggaran.  (6)    Dalam pengambilan keputusan, Badan Pengurus harus mendasarkan kepada bukti-bukti: a.  Keterangan saksi.  b. Keterangan dari yang diduga melakukan pelanggaran.  c.  Surat/dokumen.  d.   Keterangan ahli.   (7)  Keputusan Badan Pengurus harus dibacakan dalam rapat Badan Pengurus yang dihadiri oleh :   a. Pihak yang melaporkan.  b.   Pihak yang diduga melakukan pelanggaran.    (8) Badan Pengurus harus memberikan salinan putusan kepada pihak-pihak :  a.  Pihak yang melaporkan.  b.  Pihak yang diduga melakukan pelanggaran.  c. Seluruh anggota Majelis Anggota.  d. Badan Pelaksana harian.    

Pasal 29

Sifat dan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku, berupa (1)  Teguran I apabila; Melanggar standar minimal dari azas-azas LSM/Yayasan Sintanauli yang menimbulkan kerugian materil bagi LSM/Yayasan Sintanauli.  (2)   Teguran tertulis II apabila : Tidak mengindahkan teguran tertulis I .  (3)   Non aktif yaitu tidak diberikan hak-haknya dalam LSM/Yayasan Sintanauli.  a.  Untuk jangka waktu 3 bulan, apabila tidak mengindahkan teguran tertulis II.  c.     Untuk jangka waktu 6 bulan ditambah ganti kerugian sebesar kerugian materil yang ditimbulkan, apabila tidak membayar ganti kerugian.  (4)   Rekomendasi pemberhentian apabila :  a.   Melakukan pelanggaran yang sama pada saat atau setelah menjalani sanksi non aktif.  b.   Tidak membayar denda sebagaimana disaratkan dalam sanksi non aktif yang dikenakan sebelumnya.   c.   Melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau menguntungkan diri sendiri  

BAB V

PENUTUP

Pasal 30

(1)  Perubahan Code of Conduct dapat dilakukan, dalam hal dua pertiga anggota Badan Pengurus menghadiri sidang yang diadakan untuk itu, dan keputusan perubahan Pedoman Prilaku dapat dilakukan jika setengah dari jumlah ditambah satu dari Badan Pengurus yang hadir menyetujuinya. (2) Pedoman Prilaku ini mulai berlaku sejak 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan

Ditetapkan di : PematangsiantarPada tanggal 04 Januari 2007 

Badan Pelaksana Harian LSM/Yayasan Sintanauli. 

d.t.o. 

 Subur.R

 Achmad Rajab Siregar

 C.J.Turnip

 Lintong Sidabutar

 Parningotan Sibarani

 Marulim Simamora

 Uliasi Sitompul

 Ria Ida Lumbantobing

 Sri Rejeki

 Eva Panggabean

 R.Situmorang

 Leny Sinaga

 Anri Aritonang

 Galung Sidabutar

 Parlin Pangaribuan

Tinggalkan sebuah Komentar

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar